KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu
Jumat, 26 Agustus 2016 - 11:08 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
Kasus ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSMY mengenai honor tim pembina RSUD M Yunus termasuk honor gubernur Bengkulu saat itu Junaidi Hamsyah.
Padahal SK itu bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 terkait Dewan Pengawas yang menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
OTT KPK, PN Jakarta Selatan Akui Ada Hakim yang Tak Masuk
PN Jakarta Selatan menunggu keterangan resmi KPK
VoxPop.co.id
28 November 2018
