MK Diminta Objektif Tangani Gugatan UU Tax Amnesty
- VoxPopnews/Ikhwan Yanuar
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, UU Tax Amnesty tidak memiliki sasaran jelas. Akibatnya, masyarakat umum juga terkena sasaran tersebut, sehingga menjadi resah. "Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesti ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak. Dan, orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Namun, dalam kenyataannya semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh," kata dia.
Selain itu, UU Tax Amnesty naskah akademiknya tidak pernah dikemukakan secara langsung ke publik, terutama kalangan akademis. Masyarakat tidak bisa mengkritisi naskah tersebut. "UU itu bentuknya dari atas ke bawah, kebijakan negara nalar hukumnya ditaruh di bawah kepentingan politik. Ini merusak sistem negara hukum," ujarnya.
(mus)
