Batal Damai, Siswa Pemukul Guru di Makassar Disidang

Ilustras.
Sumber :
  • Foto: Istimewa

VoxPop.co.id – Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang perdana terhadap MA (15 tahun), mantan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar yang menganiaya gurunya, Dasrul (52 tahun), pada 14 September 2016. Berkas MA masuk meja hijau setelah Dasrul membatalkan pernyataan damai saat proses diversi di Pengadilan Negeri Makassar. 

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Kuasa Hukum MA, Abdul Gafur, menyebut sikap Dasrul tidak konsisten. Sebab, Dasrul sebelumnya telah memaafkan MA saat diversi, dan kliennya dijadwalkan bebas dari tahanan hari ini, Kamis, 8 September 2016. Namun dengan dibatalkannya proses diversi, MA akan menjalani sidang perdana pekan depan sesuai jadwal pengadilan.

"Kami juga heran terkait soal perubahan kesepakatan damai Selasa kemarin. Hari ini Dasrul membatalkan proses diversi itu. Terpkasa kami akan menunggu sidang yang telah dijadwal 14 September nanti," katanya di Makassar.

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Gafur menjelaskan dengan batalnya proses damai ini, pihaknya akan tetap melanjutkan laporan penganiayaan yang dilakukan Dasrul terhadap MA, yang sebelumnya dicabut lantaran ada kesepakatan damai.

"Laporannya kembali akan dilanjutkan, karena Dasrul juga menganiaya MA. Ini terkait pelindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 soal kekerasan terhadap anak," jelasnya.

img_title Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis

Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat MA menelepon bapaknya, Adnan Ahmad (43 tahun), karena dipukul Dasrul gara-gara tidak mengerjakan tugas rumah dan tidak membawa alat gambar. 

Adnan Ahmad datang ke sekolah dan bersama-sama dengan MA melakukan penganiayaan terhadap guru mata pelajaran teknik menggambar itu. Keduanya lantas ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga melanggar pasal 351 juncto 170 KHUP tentang penganiayaan secara bersama-sama dan terancam pidana tujuh tahun penjara. (ase)

Barang bukti satu unit mobil yang diamankan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara

Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut