Pengusaha Yogan Askan Didakwa Menyuap Putu Sudiartana
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VoxPop.co.id – Pengusaha Yogan Askan didakwa telah melakukan praktik korupsi dengan menyuap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, sebesar Rp500 juta.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, suap itu diberikan Yogan agar Putu membantu dalam pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.
"Padahal diketahui atau patut diduga pemberian tersebut dimaksudkan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai jabatannya," kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 September 2016.
Jaksa Ahmad menjelaskan, pemberian uang Rp500 juta itu bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Kronologinya, pada sekitar Agustus 2015, orang kepercayaan Putu Sudiartana bernama Suhemi menemui pihak swasta bernama Desrio Putra. Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR.
Selanjutnya, Suhemi meminta agar dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Desrio Putra kemudian menjelaskan kepada Suprapto soal Suhemi yang dapat membantu untuk menambah anggran DAK agar bisa digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumbar.
Suprapto lantas meminta Desrio menemui Indra Jaya, yang merupakan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut.
Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp530,7 miliar. Tetapi setelah menemui Putu di DPR, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp620,7 miliar.
Dalam pertemuan di Gedung DPR, Putu menjanjikan bahwa anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan jalan, tapi juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.
Pada Januari 2016, Indra Jaya memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi. Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
