Empat Gadis Belia Disetubuhi Sebelum Dijual
Rabu, 21 September 2016 - 15:41 WIB
Sumber :
- U-Report
Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti ijazah dan akte korban, empat buah ponsel, satu unit mobil, buku harian wisma serta sebungkus alat kontrasepsi.
Para pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan atau eksploitasi anak dan perdagangan manusia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(mus)
Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata Terbongkar, Raup Rp 15 Juta Sekali Transaksi
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
VoxPop.co.id
19 Maret 2024
