Siswa Penganiaya Guru di Makassar Divonis Hukuman Pembinaan

Ilustras.
Sumber :
  • Foto: Istimewa

VoxPop.co.id – Mantan Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar berinisial MA (16 tahun), terbukti menganiaya gurunya, Dasrul (53 tahun). MA divonis satu tahun pembinaan di Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan.

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Teguh Sri Raharjo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 21 September 2016. Dalam sidang yang berlangsung 30 menit itu, MA didampingi ibunya, Rini Hasmilasari.

Teguh, dalam putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pengeroyokan secara bersama-sama sehingga melukai Dasrul.

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

"Mengadili terdakwa divonis satu tahun hukuman pembinaan," kata Teguh di ruang sidang.

Menanggapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makasssar Rustiani Muin, mengatakan akan mengajukan banding. Sebab, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 18 bulan penjara. 

img_title Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis

"Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan, kita akan menyusun memori banding," kata Rustiani di pengadilan.

Sementara dari Penasihat Hukum terdakwa menyatakan, akan menunggu materi memori banding yang akan diberikan jaksa. Sambil menunggu, pihaknya juga akan menyiapkan kontra memori banding untuk menanggapi banding yang diajukan jaksa.

"Awalnya itu pikir-pikir akan ajukan banding atau tidak, tapi JPU yang ajukan banding duluan. Makanya saat ini ingin menunggu materi banding JPU untuk perbandingan materi nantinya," kata kuasa hukum MA, Abdul Gafur.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat Dasrul mengusir MA dari kelas. Tak terima diusir, MA sempat menendang pintu kelas dan mengeluakan kata kasar kepada Dasrul sehingga dia memukul MA di bagian wajah.

Orang tua siswa, Adnan Ahmad (43 tahun), kemudian mendatangi sekolah setelah mendapat laporan dari MA. Adnan bermaksud menemui kepala sekolah untuk meminta klarifikasi terkait pemukulan yang dialami anaknya di kelas.

Tapi karena kepala sekolah dan wakilnya tak ada di tempat. Mereka kemudian berpapasan dengan Dasrul di koridor sekolah. Adnan pun langsung mendatangi Dasrul terkait pemukulan terhadap anaknya itu. Tak puas dengan jawaban Dasrul, Adnan emosi dan langsung memukul hidung Dasrul. MA juga disebut ikut menganiaya gurunya itu.

Barang bukti satu unit mobil yang diamankan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara

Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut