Pengacara Jessica Debat Kusir di Sidang Pencemaran Nama Baik

Terdakwa Yudi Wibowo Sukinto (batik cokelat) saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 27 September 2016.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Nur Faishal

VoxPop.co.id - Yudi Wibowo Sukinto, seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam perkara 'kopi racun Mirna', diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 27 September 2016. Dia disidang karena didakwa melakukan pencemaran nama baik Saul Krisdiono, guru di SMP GIKI I Surabaya.

img_title Eks Ketua PN Surabaya Divonis Hari Ini Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Yudi diperkarakan setelah ia mengirim surat kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya yang berisi tentang informasi soal Saul. Dalam surat disebutkan bahwa Saul adalah mantan terpidana dan bekas preman. Surat itu sampai ke SMP GIKI I, tempat Saul mengajar sebagai guru Fisika. Dia merasa dicemarkan lalu lapor kepada polisi.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yakni Saul Krisdiono selaku saksi korban dan Kepala SMP GIKI I, Hariyono. Diketuai Hakim Arkanudin, Saul ditanya soal kronologi surat dari terdakwa yang dikirimkan terdakwa ke Dispendik Surabaya dan sekolahnya.

img_title Satpam PN Surabaya Ungkap Kode Kamar Transferan Duit dari Pengacara Ronald Tannur

Saul mengaku tahu surat itu dari pihak sekolah tahun 2013. Saat itu, ia terbelit masalah hukum atas laporan penganiayaan kepada muridnya, F. Yudi adalah paman F sekaligus pendampingnya dalam perkara Saul.

Saul mengatakan bahwa isi surat Yudi yang menyebutnya mantan terpidana dan preman tidak betul. Sebab, saat itu perkara penganiayaan yang menjeratnya masih proses di Kepolisian. Ia keberatan lalu melaporkan Yudi kepada polisi.

img_title Hakim Nilai Pengacara Ronald Tannur Telah Merusak Mental Aparatur Pengadilan Negeri Surabaya

Saul mengakui juga mengadukan Yudi ke organisasi advokat yang menaunginya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Saya adukan ke Peradi karena di surat terdakwa mencantumkan profesi advokat," ujarnya.

Nah, soal aduan ke Peradi itulah yang kemudian dijadikan celah oleh pihak Yudi. Pengacaranya lantas membeberkan keputusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi pusat bahwa tindakan Yudi soal surat ke Dispendik itu tidak menyalahi kode etik advokat. Bukti putusan DK Peradi itu ditunjukkan kepada majelis hakim.

Sebelum sidang berakhir, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Yudi menanggapi keterangan Saul. Namun Yudi menanggapi di luar keterangan yang disampaikan saksi sehingga sempat terjadi debat kusir antara Saul dengan Yudi. 

"Tanggapi yang diterangkan saksi saja, saudara terdakwa menerima atau menolak. Jangan tanggapi yang tidak diterangkan saksi," pinta hakim Jihad. Yudi diam sembari menganggukkan kepala.

Sidang Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni pidana selama 7 tahun penjara.

img_title
VoxPop.co.id
22 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut