Suami Istri Perekrut Anggota Gafatar Divonis Bersalah

Dokter Rica saat dipulangkan dari Kalimantan usai bergabung dengan kelompok Gafatar beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Daru Waskita

VoxPop.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta memberikan vonis yang berbeda terhadap dua terdakwa pembawa lari dokter Rica Tri Handayani anggota eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

img_title Anak Perempuan 13 Tahun Diduga Diculik Tetangga Kontrakan di Pasar Rebo, Pelaku Hilang Bersama Korban

Terdakwa Eko Purnomo dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan istrinya Feni hanya divonis selama satu tahun penjara. Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani yang sejak Januari 2016.

Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ninik Hendras Susilowati mengatakan, pasangan suami istri itu terbukti secara sah melanggar pasal 332 KUHP yaitu melarikan seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

img_title Aktivis 98 Korban Penculikan Raharja Waluya Jati Meninggal Dunia

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara  bersama-sama melakukan tindak pidana melarikan perempuan dengan tipu muslihat," kata Ninik di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 29 September 2016.

Ketiga petinggi Gafatar

img_title Sebulan Jadi Korban Penculikan, Bocah Malika Didampingi Psikiater

FOTO: Para petinggi Gafatar saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri

Dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa tas, komputer jinjing, hard disk eksternal, lima buah flash disk, beberapa telepon seluler, tiga kartu seluler, micro SD, uang tunai Rp23 juta dan lain-lain termasuk delapan lembar surat pamit dokter Rica dikembalikan kepada jaksa. Karena masih ada terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Pertimbangan hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman yang berbeda karena mereka bersalah menggunakan ayat-ayat Alquran untuk perbuatan tipu daya dan mempengaruhi korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma korban.

Saat dokter Rica berangkat bersama-sama anggota eks Gafatar di Bandara Adisutjipto 30 Desember 2015, terdakwa meminta telepon selulernya. Sim card dibuang dan semua data di telepon Rica dihapus. Sehingga dokter asal Lampung itu tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Setelah sampai di Kalimantan, sim card telepon diganti dengan nomor baru.

Sedangkan hal yang meringankan adalah mereka berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Sedangkan Feni lebih rendah karena saat ini masih mempunyai anak yang masih berusia di bawah tiga tahun.  

Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yaitu hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Jaksa menggunakan Pasal 328 KUHP dalam tuntutannya. Penculikan ini, menurut jaksa bukan penculikan biasa karena menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut