Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Kamis, 6 Oktober 2016 - 00:49 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/ Bayu Nugraha
"Jumlah tersangka yang diamankan dari jaringan (lintas provinsi) tersebut ada 11 orang," kata Dharma.
Maka, atas perbuatannya kelima tersangka 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (asp)
Komjen Marthinus Ungkap Ada Modus Kerja di Luar Negeri Jadi Sindikat Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengingatkan masyarakat supaya hati-hati dengan tawaran kerja ilegal di luar negeri. S
VoxPop.co.id
4 Oktober 2024
