KPK Periksa Tiga Staf Ahli DPR Terkait Korupsi Dana Aspirasi
- VoxPop.co.id/Januar Adi Sagita
VoxPop.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tenaga ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terkait kasus korupsi dana aspirasi yang direalisasikan dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ketiga tenaga ahli itu adalah Rusdi Anwar, Irfan Wahyudi, dan Ardinsyah Arsyad. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Taufan Tiro, yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro) atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek di Kementerian PUPR tahun 2016," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Dalam kasus serupa, KPK juga menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, karena menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Namun KPK tak berhenti pada mereka bertiga. Pimpinan KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini.
Sebelumnya, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Damayanti menyebut Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis adalah pelaku utama dalam kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi Komisi V untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Melalui penasihat hukumnya Wirawan Adnan, Damayanti mengaku siap membeberkan peran Fary kepada penyidik KPK.
"Secara spesifik atasannya Damayanti kan Ketua Komisi V. Jadi, kami akan mengarahnya ke sana (Ketua Komisi V), agar ditindaklanjuti KPK nanti," kata Adnan, Senin lalu, 26 September 2016.
Sejumlah pimpinan Komisi V DPR juga telah diperiksa KPK. Termasuk Fary Djemi Francis. Begitu juga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK pun memiliki modal kuat dalam mengusut dugaan keterlibatan para pimpinan dan Ketua Kelompok Fraksi, serta petinggi di Kementerian PUPR terkait kasus ini. Sebab, dugaan keterlibatan mereka menjadi fakta hukum majelis hakim, saat memutus Damayanti pada persidangan kasus ini.
"Putusan Majelis Hakim menyebutkan ada keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kami dalami. Termasuk dari keterangan (Damayanti mengenai rapat setengah kamar) itu kami akan mendalami," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan usai sidang vonis Damayanti.
