Eks Sekretaris MA Akui Pernah Bicarakan Perkara PT Kymco

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VoxPop.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam persidangan terdakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rabu 26 Oktober 2016.

img_title Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Dalam kesaksiannya, Nurhadi mengakui, dan menjelaskan awal pertemuannya bersama Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro, sampai akhirnya terjadi praktik suap untuk memuluskan sebuah perkara di PN Jakpus.

"Saya kenal Eddy Sindoro semasa sekolah di SMU, ketemu di Semarang? Awalnya itu, sudah lama, setelah itu enggak pertemu ketemu," kata Nurhadi bersaksi di depan majelis hakim.

img_title KPK Ultimatum Istri Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Barulah pada 2008, sambung Nurhadi, dia bertemu kembali dengan Eddy Sindoro di sebuah kawasan pusat perbelanjaan, ketika sedang bersama keluarga. Meski begitu, Nurhadi membantah adanya pembicaraan soal pemulusan perkara ketika itu.

"Saya saja, sama sekali enggak ngerti dia (Eddy Sindoro) posisinya apa. Intinya, dia di Paramount saja. Jadi, sama sekali tidak membicarakan masalah perkara, pertemuan itu cuma cerita-cerita soal keluarga, tentang kesehatan, mungkin punya hobi yang sama tentang kendaraan tua," kata Nurhadi.

img_title KPK Tangkap Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi  

Meski begitu, Nurhadi tak menampik pernah berbincang bersama Eddy Sindoro, berkaitan soal kasus peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dengan Kwang Yang Motor Co LtD (PT Kymco). Kedua perusahaan itu, merupakan grup PT Paramount. Namun, klaim Nurhadi tak ada permintaan dari Eddy Sindoro supaya ia menunda proses aanmaning itu.

"Dari antara ketemu (Eddy) pernah sekali. Dia katakan, ada permasalahan Kymco yang enggak selesai-selesai. Tetapi, saya tidak tanggapi sama sekali. Beliau juga tidak minta ke saya (untuk diurus)," kata Nurhadi.

Dalam sidang sebelumnya, pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah (grup Paramount) yang juga adalah orang kepercayaan Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti mengatakan bahwa bosnya pernah mengatakan perkara Kymco sudah diurus Nurhadi. Bahkan, ia mengaku pernah diperintahkan untuk mengirim dokumen perkara Kymco ke rumah Nurhadi.

Amplop perkara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menanyakan hal itu kepada Nurhadi. Namun, lagi-lagi Nurhadi berkilah, meskipun ia mengakui pernah mendapatkan kiriman paket amplop yang berisi berkas perkara Kymco. "Saya tidak tahu siapa yang kirim, saya tidak tahu," ujar Nurhadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut