Warga Tiongkok Ramai-ramai Jadi Petani di Bogor

Ilustrasi paspor.
Sumber :
  • Pixabay

VoxPop.co.id - Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, kembali mengamankan warga negara asing illegal. Kali ini, petugas imigrasi menangkap empat warga Tiongkok, di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan izin tinggal.

img_title Bos Bank AS Tolak Keras Mahalnya Visa H-1B Jadi Rp1,6 Miliar, Soroti Matinya Pelaku Usaha Kecil hingga Rugikan Ekonomi

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Toto Satoto, menjelaskan bahwa penangkapan empat warga Tiongkok itu berawal dari laporan warga setempat. Mereka bertani cabai di Kampung Gunung Leutik.

"Awalnya, mereka mengaku sebagai turis yang sedang berwisata. Namun setelah hasil penyelidikan, keempat warga asing itu menjadi pekerja di perkebunan milik warga setempat," kata Toto saat ditemui di Kantor Imigrasi Bogor pada Jumat, 11 November 2016.

img_title Pekerja Asing di AS Panik Usai Trump Naikkan Biaya Visa Jadi Rp1,6 Miliar

Dua di antara mereka, kata Toto, memiliki paspor tetapi menggunakan visa kunjungan, bukan visa bekerja. Sedangkan dua yang lain tak memiliki paspor maupun visa.

Seorang dari empat warga Tiongkok itu sudah tinggal di Indonesia selama sepuluh tahun. Hal itu terlihat dalam pemeriksaan yang cukup fasih berbahasa Indonesia. Dia mengakui telah bertani menggarap lahan seluas empat hektare milik seorang warga setempat bernama Hartoyo.

img_title Perkuat Solidaritas Pekerja Lokal-Asing, IWIP Gelar Ragam Lomba di HUT RI ke-80

Keempat warga Tiongkok itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 tentang Keimigrasian dan terancam dideportasi atau dipulangkan paksa ke negara asal mereka. Keempat orang itu, antara lain, Xue Qingjiang (laki-laki, 51 tahun, tanpa paspor/dokumen), Yu Wai Man (laki-laki, 37 tahun, tanpa paspor/dokumen), Gu Zhaojun (laki-laki, 52 tahun, penyalahgunaan visa), Gao Huaqiang (laki-laki, 53 tahun, penyalahgunaan visa).

Bupati Bogor, Nurhayanti, mengaku kecolongan terhadap keempat warga asing yang bekerja di wilayahnya. Dia siap dipanggil aparat Imigrasi untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

Ilustrasi pekerja di Jepang

Jepang Ingin Batasi Pekerja Asing Mulai 2027, Kuota Ditarget 426 Ribu Orang

Pemerintah Jepang menyatakan tengah mempertimbangkan pembatasan jumlah pekerja asing dengan target 426 ribu orang dalam dua tahun pertama setelah program diluncurkan

img_title
VoxPop.co.id
23 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut