Gembong Sabu Pakistan Divonis Hukuman Mati di PN Semarang
Senin, 14 November 2016 - 18:43 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Dwi Royanto
Selain Khan, tujuh orang komplotannya juga tengah bersiap menghadapi vonis hakim. Mereka adalah Faiq Akhtar asal Pakistan dan Philip Russel dari Amerika Serikat. Selain keduanya, ada lima warga Indonesia yakni Didi Triono, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi.
Baca Juga
(ren)
Orang yang Dihukum Mati Apakah Dosanya Langsung Habis? Buya Yahya Beri Penjelasan Berdasarkan Syariat Islam
Apakah orang yang dihukum mati otomatis diampuni dosanya? Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukuman mati dalam Islam, taubat, dan penghapusan dosa. Simak selengkapnya.
VoxPop.co.id
16 Juli 2026
