Anggota DPR Didakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Rp3,2 Miliar

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Selanjutnya 20 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Dalam pertemuan itu disepakati komisi Putu sebesar Rp500 juta.

img_title KPK Perpanjang Penahanan Nyoman Dhamantra

Uang tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, JohandriRp 75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Penyerahan uang dilakukan bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu bernama Novianti.

Atas perbuatan itu, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img_title Rizal Ramli Tantang Jokowi Berani Pecat Mendag Enggartiasto Lukita

Terima Gratifikasi

Selain menerima suap, politikus Partai Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2,7 Miliar dari sejumlah orang.

img_title KPK Geledah Ruangan Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra di DPR

"Gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan kewajiban maupun tugasnya selaku anggota DPR," jelas Herry.

Hal ini dilakukan terdakwa saat April 2016 lalu, menerima uang Rp2,1 miliar dari Salim Alaydrus. Pemberian ini dilakukan secara tunai melalui Novianti di Stasiun Kereta Api Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Masih di bulan yang sama, Putu menerima pemberian dari Mustakim sebesar Rp300 juta. Pemberian ini dilakukan bertahap melalui rekening atas nama Muchlis, suami dari Novianti.

Selain itu, kata Jaksa Herry, pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari Ippin Mamoto sebesar Rp300 juta. Uang diterima melalui Novianti secara tunai di Restoran Sari Ratu Plaza, Senayan, Jakarta.

"Sejak menerima uang Rp2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," ungkap Herry.

Jaksa KPK pun mengungkapkan, dari keseluruhan uang yang diterima Putu itu, Rp375 juta diantaranya telah ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura, menjadi SGD 40 ribu. Uang itu ditemukan petugas KPK saat Putu ditangkap di rumahnya.

Atas perbuatannya itu, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(ren)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VoxPop.co.id
11 November 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut