Bupati Subang Ojang Suhandi Dituntut 9 Tahun Penjara

Bupati non-aktif Subang, Ojang Sohandi
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Suparman

VoxPop.co.id – Bupati non-aktif Subang, Ojang Sohandi, dituntut jaksa agar dihukum sembilan tahun penjara. Bagi Jaksa Penuntut Umum, Ojang terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

img_title Survei SMRC: 59 Persen Publik Nilai Jaksa Tak Bersih dari Suap

Ojang sebelumnya didakwa menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp200 juta, agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus korupsi dana BPJS. Pada kasus tersebut, Jajang selaku Kepala Dinas Kesehatan Subang, diduga menyelewengkan dana kapitasi.

"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana sembilan tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana  denda Rp300 juta subsider enam bulan," tuntut Penuntut Umum pada KPK, Fitroh Cahyanto, di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Desember 2016.

img_title Pemuda Terduga Penyebar Video Hoax Jaksa Habib Rizieq Dibebaskan

Jaksa menjelaskan, perbuatan Ojang ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHpidana.

Selain itu, penuntut juga menilai Ojang terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan alternatif keempat, melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

img_title Video Hoax Jaksa Terima Suap Diusut, Kubu Habib Rizieq: Cari Sensasi

Dalam mengajukan tuntutan ini, penuntut juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. 

"Terdakwa mengakui dan mempermudah dalam membuktikan pencucian uang," terangnya.

Sedangkan pada hal memberatkan, terdakwa selaku Kepala Daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktek korupsi.

Menurut Penuntut Umum, terdakwa Ojang memberikan suap bersama-sama Jajang dan istrinya, Lenih Marliani. Jajang sudah dihukum empat tahun penjara, sementara Lenih, proses hukumnya masih berjalan di pengadilan.

Selain suap, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah, sejak Oktober 2012 hingga April 2016, dari berbagai dinas.

"Jumlah keseluruhan sebesar Rp60,3 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Subang sejak 2011 sampai 2016," ungkap Fitroh.

Fitroh mengungkapkan beragam penerimaan dana yang diduga ilegal. Yaitu pemberian dana Rp6,7 miliar pada 2012 hingga 2015 dari BKD Kabupaten Subang. Dana itu, didapatkan dari pungutan dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut