Jaksa Tertangkap Pungli, Kejati Jawa Timur kini Superketat
- VoxPop.co.id/Nur Faishal
VoxPop.co.id – Rabu, 23 November 2016. Itu mungkin hari paling buruk yang harus diterima internal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak dipimpin Maruli Hutagalung setahun lalu. Seorang jaksa pidana khusus, Ahmad Fauzi, tertangkap petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan karena diduga menerima dugaan suap penanganan kasus korupsi.
Sejak itu, Kejati Jatim yang biasanya terbuka jadi tertutup. Akses untuk masuk ke halaman kantor Kejaksaan yang berada di Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, itu pun dipersulit. Petugas keamanan yang sudah mengenal satu per satu wajah wartawan biasa meliput di Kejaksaan pasrah. Mereka tak bisa membiarkan jurnalis masuk dengan alasan perintah atasan.
VoxPop.co.id beberapa kali mengalami kesan ketatnya kantor Kejati Jatim pasca tertangkapnya jaksa Ahmad Fauzi. Awal kabar suap itu tersiar pada Kamis, 24 November 2016, petugas pengamanan dalam Kejaksaan melarang wartawan masuk lobi. Itu tak seperti biasanya. Pencari berita memaklumi itu.
Suasana ketat itu masih terasa pada Jumat, 16 Desember 2016. Sampai di pos penjagaan pintu gerbang, petugas keamanan langsung mencegat. "Belum ada perintah dari atasan (boleh masuk)," kata seorang petugas kepada VoxPop.co.id. Coba masuk lagi satu jam kemudian hanya diperbolehkan menunggu di pos.
Rupanya, Kajati Maruli tidak hanya ketat bagi orang luar. Hal sama diberlakukan kepada jaksa dan pegawai Kejaksaan. Semua anak buahnya diminta menulis keperluannya di kertas yang sudah disediakan jika ingin keluar dari kantor Kejati Jatim. "Ini Pak Pemeriksa, saya mau menemui suami," kata seorang jaksa wanita di pos pintu gerbang.
Tak satu pun petugas keamanan maupun jaksa mau menjelaskan alasan Kajati Maruli tiba-tiba mengeluarkan kebijakan superketat. Bahkan, petugas keamanan mengaku bingung dengan kebijakan itu karena di luar kebiasaan dan mendadak. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah atasan. "Saya juga bingung," ujar seorang petugas keamanan.
Sedikit penjelasan diperoleh dari selembar surat yang tertempel di kaca pos penjagaan. Surat itu berisi soal ketentuan Kejaksaan Agung tentang Desember sebagai bulan disiplin. Ditandatangani Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Widyo Pramono, pada 30 Novemver 2016, surat itu ditujukan hanya untuk jaksa dan pegawai Kejaksaan. Orang luar tidak.
