KPI Segera Atur Debat Pilkada di Media TV

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandre Darwis.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Agus Tri Haryanto

VoxPop.co.id – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandre Darwis, menanggapi perihal mulai banyaknya undangan media televisi kepada para calon pemimpin daerah untuk dilakukannya debat satu sama lain secara langsung.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Ia mengatakan bahwa lembaganya bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu telah mengeluarkan surat keputusan bersama.

Isinya menyatakan kewenangan dari KPI adalah bagaimana KPU mengatur dalam sebuah aturan main di dalam sebuah Pilkada.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

"Aturan itu yang menjadi patokan boleh tidaknya seseorang (calon pemimpin daerah) tampil di layar televisi," ujar Yuliandre di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2016.

Ia kemudian melanjutkan, ada berapa fungsi dari media televisi mencoba menampilkan para kandidat pemimpin daerah. Untuk sementara ini debat calon pemimpin daerah tersebut yang digelar di luar KPU tersebut belum masuk kategori pelanggaran.

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

"Hingga kini, kami (KPI) meminta pandangan dari KPU dan Bawaslu. Belum ada dalam kategori pelanggaran," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Yuliandre, bahwa pada Senin pekan depan KPI akan duduk bersama dengan KPU dan Bawaslu untuk menentukan sikap, apakah debat calon pemimpin daerah yang dilakukan media televisi itu sesuai atau belum.

"Hari Senin kita akan rapat bersama untuk menentukan sikap. Jangan sampai ini menjadi ajang khusus kampanye sesuai dengan aturan main bahwa tidak ada kampanye di luar yang diatur oleh KPU. Itu akan diatur secara cepat," tutur pria berkacamata ini.

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut