KPK Sebut Politikus PKB Musa Zainuddin Terima Suap Rp8 M
- ANTARA/Wahyu Putro A
VoxPop.co.id – Anggota Komisi V DPR, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Musa Zainuddin kembali disebut menerima suap senilai Rp8 miliar dari pengusaha, terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang direalisasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Presiden Direktur PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri A Mukti menjelaskan, mulanya bulan Agustus 2015 itu ada kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Maluku. Di sana Mohamad Toha yang juga anggota DPR Menyampaikan pada Amran Hi Mustari dan Abdul Khoir ada program aspirasi senilai Rp200 miliar.
"Atas penyampaian tersebut, Abdul Khoir menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek di Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi DPR," kata Jaksa Tri membacakan surat dakwaan mantan Kepala BPJN Maluku, Amran Hi Mustari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2016.
Namun, bulan September 2016, Toha justru mengalihkan program aspirasinya kepada Musa Zainuddin. Hal itu pun diketahui oleh Abdul Khoir. Beberapa hari setelahnya, bertempat di Hotel Ambara Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara Amran Hi Mustari, Abdul Khoir, Musa Zainuddin, dan disaksikan oleh Imran S Djumadil, dan Moch Iqbal Tamher.
Pertemuan itu menyepakati adanya program aspirasi dari Musa Zainuddin yang akan dikerjakan Abdul Khoir dan Sok Kok Seng alias Aseng.
Program aspirasi itu meliputi proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,4 miliar yang akan dikerjakan Abdul Khoir dan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,3 miliar yang akan dikerjakan oleh So Kok Seng alias Aseng.
"Pada pertemuan itu juga disepakati oleh terdakwa, Abdul Khoir dan Musa Zainuddin pemberian komitmen fee dari Abdul Khoir sebesar delapan persen dari nilai proyek yakni sejumlah Rp3,520 miliar dan pemberian komitmen fee dari So Kok Seng alias Aseng sebesar delapan persen dari nilai proyek atau Rp4,480 miliar," kata Jaksa Tri.
