Saran Mahfud MD untuk Masalah Tenaga Kerja Asing di RI

Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop.co.id – Maraknya pemberitaan tentang tenaga asing yang menyerbu Indonesia terutama dari China (Tiongkok) menghiasi media massa bahkan di media sosial juga tak kalah gencarnya.

img_title KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berkutat mempermasalahkan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang masuk ke Indonesia saja. Sebab, permasalahan tenaga kerja asing ilegal ini adalah permasalahan hukum yang penyelesaiannya mudah.

“Kalau masalah tenaga kerja asing ilegal itu masalah hukum yang penyelesaiannya relatif mudah,” katanya, Senin 2 Januari 2016.

img_title KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA

Mahfud menjelaskan, tenaga kerja asing tidak hanya melanda Indonesia. Namun, sambungnya harus diakui juga banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai tenaga kerja asing ilegal di banyak negara.

“WNI banyak yang menjadi tenaga kerja asing di Malaysia, Arab Saudi, Hongkong dan lain sebagainya. Jadi tidak hanya Indonesia yang kedatangan tenaga kerja asing secara ilegal,” ujarnya.

img_title Warga RI Siap-siap! Jepang Bakal Buka Pintu Lebar untuk Pekerja Asing, Target Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja

Menurut Mahfud yang perlu lebih diwaspadai adalah tenaga kerja asing legal yang masuk Indonesia. Dikatakan, tenaga kerja asing legal ini bukan permasalahan hukum tetapi permasalahan kebijakan.

Ia menjelaskan mereka yang masuk ke Indonesia secara legal ini justru yang berpotensi untuk menghabiskan formasi-formasi yang ada. Pada kesempatan itu ia mencontohkan adanya sebuah kegiatan pembangunan yang melibatkan kontraktor asing.

“Mereka ini dalam kontraknya, membawa sendiri perlengkapan kerja termasuk material yang akan digunakan dan bahkan pula sampai tukang sapu atau petugas kebersihan pun membawa dari negaranya, tidak menggunakan tenaga kerja lokal,” katanya.

Hal semacam ini,tambahnya, berbaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan.

“Ini bukan permasalahan hukum, tetapi masalah kebijakan, sehingga penyelesaiannya akan lebih rumit ketimbang tenaga kerja asing ilegal,” katanya.

Kalau hanya permasalahan tenaga kerja asing ilegal, lanjutnya cukup dipidanakan atau dideportasi, tinggal bagaimana pengawasannya.

Namun, Mahfud memperingatkan dalam menyikapi hal semacam ini, rakyat Indonesia harus fair.

“Bagaimana itu? Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak semuanya jelek. Dan hal lain, pemerintahan ini dipilih dari sebuah pemilihan umum yang demokratis sehingga harus dihormati,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut