Bupati Gowa Ajak Daerah Lain Tolak BPJS Kesehatan

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan
Sumber :
  • tvOne

VoxPop.co.id – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, telah mengumumkan daerah yang dipimpinnya menolak keikutsertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang selama ini digagas pemerintah.

img_title Jamih Rasakan Manfaat JKN dalam Pemulihan Radikulopati Lumbal

Terhitung sejak 1 Januari 2017, layanan kesehatan di Kabupaten Gowa tak lagi terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Mereka memutuskan untuk menggunakan program kesehatan gratis yang dikelola Pemkab Gowa.

Selain memutus keikutsertaan dengan BPJS Kesehatan, Bupati Gowa juga telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Adnan pun mengajak para bupati di seluruh Indonesia, untuk menolak keikutsertaan BPJS Kesehatan.

img_title Pastikan Produksi Obat Berkualitas, Dexa Group Dukung JKN hingga BPJS Kesehatan

"Kepada seluruh bupati seluruh Indonesia untuk bersama-sama Kabupaten Gowa menggugat BPJS, Alhamdulilah ada beberapa bupati yang mau ikut," kata Adnan di Gowa, Kamis, 5 Januari 2017.

Adnan menjelaskan alasan Kabupaten Gowa tak lagi terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, program BPJS Kesehatan memberatkan anggaran pemerintah daerah, apalagi banyak warga Gowa yang tak terjangkau seluruh fasilitas kesehatan melalui BPJS.

img_title Cost Sharing Jadi Sorotan, OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Lewat POJK 36/2025

Sementara itu, program kesehatan gratis di Kabupaten Gowa yang bisa menjangkau seluruh fasilitas hanya membutuhkan anggaran Rp16 miliar. Beda halnya dengan keikutsertaan BPJS Kesehatan, Kabupaten Gowa harus mengeluarkan anggaran daerah sebesar Rp24 miliar.

Laporan: M Sainal Syam/tvOne Gowa.

Direktur Utama BPJS Kesehatan 2026-2031 Prihati Pujowaskito (tengah)

Iuran BPJS Kesehatan Manajer Kopdes Merah Putih Dipotong dari Gaji, Bukan Ditanggung APBN

Segmen PPU merupakan kelompok peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada pemberi kerja dan memperoleh gaji atau upah. Kategori tersebut meliputi pegawai swasta, aparatur s

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut