Penanganan Korupsi Bansos Ratu Atut Digugat ke Praperadilan

Ratu Atut Chosiyah
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VoxPop.co.id – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sejatinya belum tuntas diusut oleh aparat penegak hukum, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kejaksaan Agung. Dalam beberapa tahun terakhir, dua institusi penegak hukum itu intens mengusut kasus korupsi di Provinsi Banten.

img_title Wishnutama Kucurkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun untuk Pariwisata

Tapi, dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi di Banten, KPK dan Kejaksaan Agung justru menghentikan penanganan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Banten tahun 2011, di bawah rezim Ratu Atut Chosiyah. Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK pada 2011 silam.

Imbas dari dihentikannya kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tergugat Kejaksaan Agung dan KPK. Gugatan itu terkait penghentian kasus korupsi hibah dan bansos Provinsi Banten tahun 2011.

img_title Hakim Ancam Pidanakan Rano Karno Jika Berbohong

Menurut Boyamin, termohon satu, yakni Kejagung, belum mengajukan tersangka lain yang disebut dalam surat dakwaan penuntut umum, yaitu Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa berdasarkan informasi, termohon dua (KPK) melimpahkan perkara kepada termohon satu (Kejagung), namun tidak melakukan pengawasan dan kontrol. Sehingga membiarkan termohon satu (Kejagung) tidak mengajukan tersangka Atut Chosiyah ke Pengadilan Tipikor karena dianggap bertentangan dengan Pasal 5 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Boyamin dalam keterangan persnya, Jumat, 6 Januari 2017.

img_title Adik Ratu Atut Kalah Pamor dari Rivalnya di Pilkada Kabupaten Serang

Pemohonan praperadilan itu telah diajukan Boyamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2017. Permohonan diterima oleh kepaniteraan pidana muda PN Jaksel dengan nomor registrasi 02/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.

"Bahwa oleh karena penghentian penyidikan atas perkara adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak disertai dengan SP3. Maka Kejagung dan KPK diharapkan melanjutkan proses hukum sesuai Undang Undang yang berlaku," ujar pria yang juga pengacara Antasari Azhar itu.

Kasus korupsi tersebut diduga melibatkan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten, karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No 58/2005, Permendagri 59/2007 jo Permendagri 13/2006 dan Permendagri 32/2011 tentang pemberian dana hibah dan bansos. Patut diduga, dalam pemberiannya terjadi tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut