Berjualan Aksesori, WNA China Ditangkap Petugas Imigrasi

Ilustrasi paspor.
Sumber :
  • Pixabay

VoxPop.co.id – Petugas Imigrasi Kota Palopo mengamankan Huang Huaying (50), warga negara Tiongkok yang dianggap menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatasnya. Huang Huaying yang hanya memiliki visa kunjungan, kedapatan berjualan aksesori di Pusat Niaga Palopo, Jalan Rambutan, Kelurahan Wara, Kecamatan Dangerakko, Palopo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu, 8 Januari 2017.

img_title 10 WNA Asal China Kedapatan Jadi Buruh Bangunan di Pluit, Langsung Dideportasi

Humas dan Teknologi Informasi, Mohammad Yani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas imigrasi yang mendapat laporan dari warga. Berdasarkan hal tersebut, tim imigrasi kemudian melakukan pemantauan dan menyamar sebagai pembeli.

"Setelah diselidiki, ternyata betul ada WNA yang menjual tanpa izin," kata Yani.

img_title DPR Minta Imigrasi Cek Status Tinggal WNA Komunitas Lari yang Larang WNI Bergabung di Bali

Ia mengatakan, pelaku diketahui telah berjualan lebih dari sebulan di pusat niaga Palopo. Huang Huaying juga diketahui menetap di salah satu rumah indekos di Masamba, Kabupaten Luwu Utara sejak Januari 2012 lalu.

"Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sebab visa yang bersangkutan adalah visa kunjungan," ucapnya.

img_title Heboh Event Entourage Run Bali, Imigrasi Tegaskan WNA Tak Boleh Jadi Penyelenggara Acara di Indonesia

Saat ini, menurut Yani, pihak imigrasi Palopo masih melakukan penyelidikan terhadap warga Tiongkok tersebut.

"Saat ini sedang diproses BAP di Kantor Imigrasi Palopo. Untuk penindakan selanjutnya, akan dilimpahkan ke kantor imigrasi Kota Parepare, dikarenakan sarana dan prasarana kantor imigrasi Palopo belum memadai," katanya.

"Masih tentatif waktu untuk dideportasi, karena masih tahap pemeriksaan ini," ucap Yani menambahkan.

Sejumlah barang bukti telah disita pihak Imigrasi Palopo. Diantaranya, sejumlah dokumen seperti visa kunjungan, dan paspor milik Huang Huaying dengan masa berlaku 16 Januari 2012 sampai 15 Januari 2022.

Pengurus MUI Karawang saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

Cukup banyak warga negara asing yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang. Mereka berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Jerman dan Finlandia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut