Hakim Sebut Politikus PKB Musa Zainuddin Bisa Dijerat KPK
- ANTARA/Wahyu Putro A
VoxPop.co.id – Majelis hakim mencurigai anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, kerap berbohong dalam memberikan kesaksian di sidang kasus suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan. Bahkan, Ketua majelis hakim, Hariono, menyebut perbuatan Musa bisa berakibat fatal dalam hukum pidana.
"Kalau kita ikuti terus keterangan dia (Musa), maka dia bisa tersangka juga diperkara lain," kata hakim Hariono dalam sidang terdakwa Kepala BPJN IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Januari 2017.
Duduk di kursi saksi, Musa memang terus berkelit dan membantah terlibat jual beli program aspirasi Komisi V DPR. Padahal sejumlah saksi telah membeberkan bahwa Politikus PKB itu juga ikut bermain dan telah menerima fee dari 'jual beli' aspirasi tersebut.
"Saksi Musa Zainuddin ini sudah dari awal membantah, malah katanya program aspirasi atas nama dia saja enggak tahu," kata Hakim Hariono.
Adapun Amran yang duduk di kursi terdakwa mengakui pernah beberapa kali bertemu Musa dalam perkara ini. Amran kenal Musa dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Disampaikan (Musa), nanti ada program kami bantu ke Maluku dan Maluku Utara, dia bilang oke," kata Amran.
Diketahui, dalam dakwaan Amran, Jaksa KPK Tri A Mukti menyebut bahwa Musa telah menerima suap senilai Rp8 miliar dari pengusaha terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang itu berasal dari Abdul Khoir dan Presiden Direktur PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Kedua nama ini sudah dijerat KPK lebih dahulu.
Jaksa Tri menjelaskan, mulanya bulan Agustus 2015 itu ada kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Maluku. Di sana Mohamad Toha yang juga anggota DPR menyampaikan kepada Amran Hi Mustari dan Abdul Khoir ada program aspirasi senilai Rp200 miliar.
"Atas penyampaian tersebut, Abdul Khoir menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek di Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi DPR," kata Jaksa Tri membacakan surat dakwaan mantan Kepala BPJN Maluku, Amran Hi Mustari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
