KPK Soroti Vonis Irman Gusman
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VoxPop.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih harus mengkaji putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Pasalnya, putusan majelis hakim yang diketuai oleh Nawawi Pamolango itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Irman diganjar 7 tahun penjara.
"Terkait dengan vonis pengadilan Tipikor terhadap Irman Gusman, KPK akan mempertimbangkan apa melakukan upaya hukum banding atau tidak. Kami akan pikir-pikir dalam waktu sekitar 7 hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2017.
Meskipun, kata Febri pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya hakim atas pidana tambahan yakni pencabutan hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik Irman adalah sejarah baru, karena walaupun KPK sudah banyak menuntut terhadap para pelaku korupsi, namun baru dalam sidang Irman ini dikabulkan hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk pencabutan Hak Politik terhadap terdakwa, tentu kami perlu apresiasi putusan Hakim. Sebelum ini sejumlah terdakwa juga sudah dilakukan pencabutan hak politik, namun cenderung bukan di tahap awal, mulai dari yang dicabut tanpa batas waktu hingga dalam jangka waktu tertentu," kata Febri.
Menurut Febri, langkah majelis hakim sudah sejalan dengan amanat Pasal 35 dan Pasal 38 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Pemberantasan Korupsi. Dan KPK memandang, pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi terkait posisi dan jabatan politik ini sangat penting supaya ada efek jera. "Jadi ini merupakan sesuatu yang penting diterapkan secara konsisten."
Sebelumnya, tidak hanya pidana pokok, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango juga mencabut hak politik Irman Gusman. "Menetapkan tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok," kata Nawawi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.
Nawawi menjelaskan, tujuan pencabutan hak politik untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya oknum berperilaku koruptif dalam jabatan publik seperti anggota DPR, DPD, dan MPR.
