Jasad Pelaku Bom Panci Sudah Diambil Keluarga

Mabes Polri menggelar keterangan pers terkait identitas pelaku bom di Taman Pendawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VoxPop.co.id – Kepolisian telah menyerahkan jasad Yayat Cahdiyat alias Abu Salam, pelaku teror bom panci di Cicendo Bandung kepada keluarganya.

img_title Perkuat Kepercayaan Investor, Pemprov Jawa Barat dan PT PII Teken Perjanjian Penjaminan Proyek TPPASR Legok Nangka

Penyerahan ini diakui polisi telah dilakukan sepekan lalu. "Sudah diserahkan kepada keluarganya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa, 22 Maret 2017.

Yayat Cahdiyat sebelumnya tewas usai ditembak mati ketika hendak melakukan aksi teror dengan membawa ransel berisi bom panci di Paman Pandawa Cicendo Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 Februari 2017.

img_title Persib Siapkan Konvoi Angkat Piala di Asia Afrika, Pemain Bakal Naik JPO Gedung Merdeka

Sosok Yayat dalam dunia terorisme bukanlah orang baru. Ia diketahui pernah terlibat pelatihan militer di Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2010 bersama pentolan teroris Dul Matin, pelaku bom hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta.

Lelaki ini dikenal memiliki peran sebagai penyiap senjata api, senjata rakitan dan peluru yang seluruhnya didapat Yayat dari Bandung, Jawa Barat. Pada 2012, Yayat dibekuk Densus 88 Antiteror dan dipenjara selama tiga tahun.

img_title Kotoran Manusia Berserakan di Kota Bandung Usai Libur Nataru

Yayat pun dibebaskan pada tahun 2014. Namun, ia kembali beraktivitas dan bergabung bersama kelompok Jamaah Ansorud Daulah (JAD), hingga kemudian tewas dalam rencananya meledakkan bom panci di wilayah Bandung, Jawa Barat. (ase)

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati

DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan Adaptif soal Transformasi Digital & Mobilitas Penduduk

DPRD Kota Bandung mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut