Gula Berbahaya Beredar di Sulsel
- VoxPop.co.id/Yasir
VoxPop.co.id - Gula rafinasi ilegal bermerek Sari Wangi yang diungkap Tim Satuan Tugas Pangan di Makassar ternyata sudah beredar wilayah Sulawesi Selatan selama lebih tiga tahun.
Polisi menyatakan, gula yang sebenarnya hanya untuk industri itu dikemas ulang oleh UD Benteng Baru di Makassar. Perusahaan memalsukan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada kemasan.
"Di kemasan, mulai dari logo SNI sampai izin BPOM-nya itu semua dipalsukan. Bikin logo (SNI dan Izin BPOM) begini, kan, mudah bagi mereka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani, dalam konferensi pers di Makassar pada Senin, 22 Mei 2017.
![]()
Gula rafinasi ilegal bermerek Sari Wangi yang diungkap Tim Satuan Tugas Pangan di sebuah gudang di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 22 Mei 2017. (VoxPop.co.id/Yasir)
Gula rafinasi adalah gula yang memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian yang lebih tinggi. Gula jenis ini banyak digunakan dalam berbagai industri.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tahun 2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri dan bukan untuk dikonsumsi langsung. Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
Kecolongan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku kecolongan atas peredaran ribuan ton gula rafinasi di pasaran. Apalagi gula itu telah dijual ke masyarakat selama tiga tahun terakhir.
"Iya, kebobolan karena ternyata dia (pihak perusahaan) telah menipu kita, khususnya soal SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Uvan Sangir Kepala Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Selatan, dalam kesempatan terpisah.
Label SNI pada kemasan gula rafinasi bermerek Sari Wangi milik UD Benteng Baru, kata Uvan, ternyata hanya ditempel dan tidak pernah melalui akreditasi. Bahkan, keterangan izin edar BPOM pada kemasan itu juga dipalsukan.
"Intinya, dia (pihak perusahaan) menipu kita karena sebenarnya tidak memiliki SNI. Label SNI yang ada dikemasan pun hanya ditempeli, bukan tercetak langsung. Tentunya merugikan mengingat masyarakat awam tidak terlalu mengetahui perbedaannya," katanya.
