Jaksa Agung Desak RUU Terorisme Dituntaskan
Senin, 5 Juni 2017 - 13:42 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Salah satu penyebab utama adalah karena perangkat perundangan yang ada yakni UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme belum memadai untuk mencegah berbagai aktivitas atau simpatisan maupun kelompok pendukung organisasi teroris," kata Prasetyo.
Ia berpendapat UU Terorisme yang dibuat pada 2003 masih didasarkan pada pola dan aksi gerakan teror yang terjadi pada masa itu yang tidak cukup ampuh dalam menghadapi realitas saat ini yang berkembang.
"Tidak memadainya regulasi antiterorisme menjadikan negara acapkali tertinggal dengan aksi dan gerakan yang terus dipromosikan para teroris dengan menyasar publik, sarana prasarana dan tempat umum," kata Prasetyo.
Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?
Pemberontakan yang berulang di Nigeria Utara merupakan hasil dari lingkungan politik Nigeria.
VoxPop.co.id
20 Desember 2023
