Buni Yani Bantah Dakwaan Edit Video Pidato Ahok
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VoxPop.co.id – Terdakwa dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) Buni Yani menolak didakwa telah mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sehingga berakibat menuai protes berbau SARA.
Buni menegaskan, dari proses pemeriksaan Polda Metro Jaya, penyidik hanya menyangkakan dan menetapkan status tersangka berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pada Pasal 28 ayat 2 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Saya mengerti soal dakwaan yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Tapi saya tidak mengerti dakwaan Pasal 32 Undang-undang ITE karena belum pernah diperiksa sekali pun oleh penyidik," ujar Buni Yani di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Selasa, 13 Juni 2017.
Sedangkan dalam Pasal 32 UU ITE yang disangkakan, berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
"Saya sangat keberatan, saya belum pernah diperiksa berdasarkan pasal 32, dari awal sampai akhir itu saya belum pernah diperiksa untuk menjadi seorang tersangka. Karena sejak awal saya ditersangkakan di pasal 27, 28, kemudian mengerucut menjadi pasal 28," ujarnya.
Oleh karena itu, Buni Yani meminta majelis hakim memeriksa dakwaan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Silakan yang mulia memeriksanya, jadi saya berani mengatakan bahwa itu tiba-tiba muncul. Jadi saya tidak mengerti kalau tiba-tiba saya didakwa menggunakan Pasal 32," ujarnya.
Sebelumnya, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diunduh oleh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016 pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.
