Majelis Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani

Sidang lanjutan Buni Yani di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Adi Suparman

VoxPop.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, M Saptono, memutuskan sidang perkara dengan terdakwa Buni Yani dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi dan pokok perkara.

img_title Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan sela atas jawaban eksepsi pihak Buni Yani dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni Yani. Menyatakan, nota keberatan terdakwa tidak diterima," ujar M Saptono, Selasa 11 Juli 2017.

img_title Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku keberatan dengan keputusan Majelis Hakim. Namun keputusan tersebut nantinya akan ditanggapi dalam proses sidang.

"Keberatan sebetulnya hanya akan disampaikan (dalam proses sidang). Sangat keberatan, banyak hal yang kemudian kami ini keberatan, tapi kami uji nanti di pokok perkara," kata Aldwin.

img_title Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Bahkan, Buni Yani mengaku keberatan dengan dilaksanakannya sidang di Kota Bandung. Dirinya mengharuskan berangkat dari Depok dari pagi hari dengan bantuan sumbangsih.

"Tidak efektif," ujar Buni Yani.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, didownload oleh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.

"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ujar Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa 13 Juni 2017.

Menurut Andi, yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25.

"Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut