Ketua RW Cabuli Enam Bocah di Raja Ampat

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VoxPop.co.id - Pria berinisial SW, 50 tahun, ditangkap polisi setelah disangka mencabuli enam bocah sekolah dasar di kampungnya. Dia diringkus di rumahnya di Kompleks Jalan 300, Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

SW adalah Ketua Rukun Warga di kampungnya. Dia memanfaatkan jabatannya untuk mendekati anak-anak sebagai sarana pelampiasan hasrat seksualnya. Para korban rata-rata berusia 10 tahun sampai 12 tahun.

Penangkapan SW berawal dari laporan orang tua seorang korban yang mengaku anaknya telah dicabuli oleh tersangka. Modus pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk, memberikan uang, roti, dan biskuit kepada korban agar bersedia diajak mandi di pantai.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

"Saat korban mandi, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba-raba dan memasukkan jari tangan ke bagian terlarang tubuh korban," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Raja Ampat, Inspektur Polisi Dua J Sibagariang, pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Pelaku, kata Sibagariang, juga berpura-pura mengajari anak-anak berenang di pantai dan saat itulah ia menggerayangi tubuh korban. "Konon dari enam korban, ada korban tiga yang masih satu keluarga, sehingga orang tuanya sangat marah,” ujarnya.

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Kebiri

Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengutuk perbuatan SW. Sebagai ketua RW, katanya, SW seharusnya menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan, tetapi dia justru berbuat bejat yang merusak masa depan mereka.

"Bejat dan menjijikkan betul perlakuan SW dan sepantasnyalah pelaku mendapat ganjaran hukum dengan pidana pokok minimal sepuluh tahun dan maksimal dua puluh tahun dengan tambahan pemberatan hukuman kebiri," kata Arist ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Arist mengatakan itu karena perbuatan SW telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pidana pemberatan, yakni hukuman tambahan kebiri melalui suntik kimia, jika unsur-unsur tambahan pemberatan hukuman terpenuhi. (ase)

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VoxPop.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut