Dua Opsi Pengisian Kolom Agama E-KTP Penganut Kepercayaan

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VoxPop – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan para penghayat dan penganut kepercayaan boleh mengisi kolom agama dalam e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pemerintah tengah membahas dua opsi pengisian kolom agama bagi penghayat dan penganut kepercayaan.

img_title Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan

"Opsi pertama mengisi dengan, 'Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa' sesuai putusan MK yang menyarankan tak harus menulis spesifik," kata Zudan di Bandung, Senin, 13 November 2017.

Dan opsi kedua, dengan memasukkan nama organisasi penghayat dan penganut kepercayaan ke dalam kolom agama. Dengan mengacu pada data organisasi penghayat dan penganut kepercayaan yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

img_title KPK Sebut Korupsi e-KTP yang Dilakukan Setya Novanto Perkara Serius

"Opsi kedua ini agak sulit diterapkan karena yang namanya organisasi bisa bubar kapan saja dan bisa bertambah," ucapnya.

Kemendikbud sendiri menjadi lembaga negara yang bertugas sebagai pembina penghayat dan organisasi kepercayaan. Zudan menyatakan, dari data yang diberikan Kemendikbud ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini tercatat 187 organisasi penghayat dan kepercayaan di seluruh Indonesia.

img_title Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Paulus Tannos Masih Ogah Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

"Populasinya sekitar 3,14 persen dari total seluruh penduduk di negeri ini," ucap dia.

Dari data tersebut, populasi penghayat dan penganut kepercayaan lebih besar jumlahnya dari penganut agama Konghucu yang diakui sebagai agama keenam oleh negara.

Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk. Permohonan uji materi diajukan Nggay Mehang Tana (Penghayat Marapu), Pagar Demanra Sirait (Penghayat Parmalim), Arnol Purba (Penghayat Urgamo), dan Carlim (Penghayat Sapto Darmo) dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Digugat Paulus Tannos, Begini Respons Santai KPK

KPK buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin

img_title
VoxPop.co.id
3 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut