Eks Hakim Tipikor Napi Korupsi Meninggal di Lapas Semarang

Ilustrasi.
Sumber :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi

VoxPop – Asmadinata, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane. Pria yang menjalani hukuman sepuluh tahun itu diduga meninggal akibat sakit jantung.

img_title Kubu Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

Berdasarkan keterangan Taufiqurrahman, kepala Lapas Kedungpane Kota Semarang, Asmadinata meninggal dunia pada pukul 07.50 WIB, Selasa, 14 November 2017. “Dugaannya (karena) kena serangan jantung,” kata Taufiqurrahman ketika dikonfirmasi VoxPop.

Asmadinata, kata Taufiqurrahman, juga dikabarkan memiliki riwayat penyakit tuberkulosis dan diabetes. Sebelum meninggal, Asmadinata sempat mengeluhkan sakit dengan gejala mual dan muntah. Ia lalu memeriksakan diri dan dirawat di Poliklinik Lapas pada Senin, 13 November 2017. 

img_title Vonis Nadiem: Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar, Aset Disita dan Hukuman Bertambah 5 Tahun

Pada Senin sore, Asmadinata meminta kembali ke kamar tahanannya di Blok J. Namun, pada Selasa pagi, dia sakit lagi dan dibawa ke Poliklinik Lapas. Petugas medis memastikan Asmadinata meninggal sekira pukul 07.50 WIB.

Keluarga almarhum sudah tiba di lapas dari Medan pada pukul 09.00 WIB tadi. Jenazah dibawa pulang sejam kemudian untuk diterbangkan ke Medan dan dimakamkan di sana.

img_title Round Up Kasus Nadiem Makarim: Dari Proyek Chromebook hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp809 Miliar

Asmadinata adalah hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang terjerat kasus suap pengurusan perkara M Yaini, mantan anggota DPRD Grobogan. Ia ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2013. Dia divonis sepuluh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2014.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga meringkus hakim lain pada Pengadilan Tipikor Semarang, yakni Pragsono. Hukuman sepuluh tahun penjara kepada Asmadinata sebelumnya lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menghukum lima tahun penjara.

Nadiem Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol

KY Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim terhadap Empat Hakim Tipikor, Proses Banding Ikut Diawasi

Komisi Yudisial memastikan akan menindaklanjuti laporan kubu Nadiem Makarim terhadap empat hakim Tipikor serta mengawasi proses banding perkara yang berjalan.

img_title
VoxPop.co.id
6 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut