Setya Novanto Bungkam, Sidang Diskor Lagi

Setya Novanto saat sidang perdana E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VoxPop – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali diskors. Padahal sidang baru saja diskors dari pukul 11.30 hingga pukul 14.45 WIB tadi. Sidang kembali diskors pada pukul 15.45 WIB.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Ditundanya sidang lantaran Setya Novanto kembali tidak kooperatif. Majelis hakim yang bertanya identitas diri sebagai pembuka sidang tak dijawab oleh Novanto.

Majelis hakim bahkan bergantian menanyakan perihal nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, alamat rumah dan identitas lainnya kepada Novanto. Namun, Novanto tidak berkata sedikit pun dan hanya tertunduk.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Bahkan majelis hakim meminta Novanto berbicara pelan-pelan dalam menjalani sidang ini. Tapi, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini hanya bergumam.

Melihat kondisi tersebut, majelis hakim bertanya ke penasihat hukum untuk menyikapi hal tersebut.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

"Apa bisa kita lanjutkan sidang terdakwa? Mendengar suara saya? Penasihat hukum bisa dilanjut?" kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.

"Kami tidak punya kemampuan. Tadi dokter cukup sehat. Persoalan kita serahkan ke majelis. Karena majelis yang berwenang memutuskan persidangan ini," kata salah seorang tim penasihat hukum, Maqdir Ismail.

Hakim kembali bertanya ke Novanto apakah sidang bisa dilanjutkan. Novanto pun tak memberi respons. Melihat kondisi tersebut, majelis hakim pun memutuskan menskors kembali sidang untuk bermusyawarah apakah sidang dilanjutkan atau tidak.

"Saudara penuntut umum, sidang kita skors untuk majelis bermusyawarah," kata Yanto. (ase)

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VoxPop.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut