Kapolda Kaltim Bantah 'Kriminalisasi' Cagub Demokrat
- Polda Kaltim
"Perkap zaman Badrodin (mantan Kapolri) calon kepala daerah tidak boleh diperiksa lalu, sudah ditetapkan setelah penetapan oleh KPU pada 12 Februari. Yang lain (saksi) kan juga dipanggil. Masalahnya kan gara-gara Demokrat tiba-tiba ngomong soal kasus ini. Sudah lama kasus ini. Itu saber pungli kapan, dan itu kan kasus ini ramai juga di persidangan," ujarnya.
Safaruddin tidak akan menggubris dan membalas pernyataan Demokrat yang menyebutnya mengkriminalisasi seseorang. Ia hanya menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
"Kalau ada orang nuduh saya saya bilang alhamdulillah karena saya yakin orang yang memfitnah kita diberikan amal ibadahnya kepada saya di akhirat. Alhamdulillah kalau banyak yang menuduh saya. Saya tidak mau membalas. Saya tidak mau berkomentar tapi kalau rekan-rekan bertanya pada saya ya saya jelaskan," paparnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Demokrat yang menuding adanya ketidakadilan aparat penegak hukum dalam menangani kasus. "Tidak ada keadilan? Lah kan masalah pemeriksaan itu kalau memang masalah bukti-bukti, kan saya kira kita tidak boleh juga yang namanya orang melakukan pelanggaran hukum terus berkedok dengan pemilihan," kata dia.
Sebelumnya, Partai Demokrat membeberkan soal dugaan kriminalisasi terhadap calon kepala daerah yang akan mereka usung dalam pemilihan gubernur Kalimatan Timur, yaitu Syaharie Jaang, Wali Kota Samarinda sekaligus Ketua Demokrat Kalimantan Timur.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Syaharie yang telah dipasangkan bersama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam Pilgub Kaltim 2018, teramati beberapa kali dipanggil oknum partai politik tertentu.
"Syaharie Jaang dipanggil parpol tertentu delapan kali, diminta wakilnya Kapolda Kaltim yang sekarang, Bapak Safaruddin, padahal wakilnya sudah ada. Tentu etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau (Syaharie) tidak (berpasangan Safaruddin), akan ada kasus hukum yang diangkat," kata Hinca. Selengkapnya di tautan ini.
