Pasal-pasal yang Membuat DPR Semakin Perkasa
Selasa, 13 Februari 2018 - 11:25 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Reza Fajri
Pasal 245
Pemanggilan dan permintaan keterangan pada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.
Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mempersilakan pasal-pasal yang baru disahkan DPR dalam UU MD3 untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sepanjang penggugat memiliki kedudukan hukum, DPR mempersilakan.
"Semua pasal bisa di-review, itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tak boleh ajukan gugatan hanya DPR dan pemerintah. Di luar itu boleh," kata Supratman saat dihubungi, Selasa, 13 Februari 2018.
Pastikan Kemanan Sidang OKI di DPR, 1.146 Personel Gabungan Dikerahkan
Ada 1.146 personel gabungan dikerahkan guna memastikan keamanan jalannya The 19th Session of the Conference of the Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC).
VoxPop.co.id
12 Mei 2025
