Belum Teken UU MD3, Jokowi Kecolongan atau Siasat Politik?
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Untuk terus meyakinkan presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila," kata Bamsoet dalam pesan singkatnya, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca Juga: Pasal-pasal yang Membuat DPR Semakin Perkasa
Kemudian, Bamsoet juga meminta agar Yasonna bisa menjelaskan meski revisi UU MD3 tidak ditandatangani Jokowi tak menjadi masalah. Hal ini lantaran mengacu bila sudah disahkan namun dalam jangka waktu 30 hari tak ditandatangani maka UU MD3 tetap berlaku secara sah dan mengikat.
"Menjelaskan jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilakan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi," kata Bamsoet.
Adapun beberapa pasal kontroversial itu antara lainPasal 245 yang mengatur perlunya izin Presiden serta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR pelanggar hukum pidana.
Selain itu, Pasal 122 soal ancaman pidana bagi pengkritik DPR. Pasal ini mengatur kewenangan MKD mengambil langkah hukum terhadap orang, kelompok yang merendahkan kehormatan DPR. (ase)
