KPU Siap Hadapi Gugatan PKPI di Pengadilan Tata Usaha Negera

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VoxPop – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI, dengan ketua umumnya mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono, tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. 

img_title Wapres Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Gegara Syarat Daftar Cawapres

Sekretaris Jenderal PKPI, Imam Anshori Saleh mengatakan, PKPI akan menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Komisoner KPU, Hasyim Ashari memastikan lembaganya akan menghadapi gugatan PKPI di PTUN. "Kami siap menghadapi," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 6 Maret 2018.

img_title Pangkas Anggaran Rp 900 Miliar, KPU: Seluruh Kegiatan Banyak Dilakukan di Kantor

Hasyim menjelaskan, sebagai termohon, KPU tidak mempunyai pilihan selain menghadapi gugatan PKPI di PTUN. Hal tersebut, sudah menjadi konsekuensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sementara itu, soal gugatan ke PTUN memang diatur dalam Undang Undang Pemilu.

"Apapun ya, akan dihadapi KPU sebagai risiko kerja. Bahwa ada pihak-pihak yang belum puas dengan kinerja KPU akan kami hadapi," ujarnya.

img_title KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Selain itu, menurut Hasyim, putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang menolak gugatan PKPI sudah tepat dan jelas. Artinya, KPU telah bekerja sesuai dengan undang undang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abha dalam sidang ajudikasi menolak gugatan PKPI terhadap KPU. "Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon (PKPI) untuk seluruhnya," kata Abhan di persidangan Bawaslu RI.

Dengan keputusan Bawaslu tersebut, PKPI yang didirikan mantan Wakil Presiden, Tri Sutrisno dan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan, Edi Sudrajat dipastikan tidak bisa menjadi parpol peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

Tahapan Pemilu 2029 Mulai Tahun Depan, KPU Patok Anggaran Rp1,4 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran Rp1,4 triliun untuk kegiatan tahapan Pemilu 2029 yang rencananya akan dilakukan pada tahun depan.

img_title
VoxPop.co.id
15 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut