Fahri Hamzah Minta PKS Menyerah dan Akan Sita Gedung Partai

Fahri Hamzah
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Politisi PKS, Fahri Hamzah, ingin eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS segera dilakukan. Karena putusan ini, PKS diminta membayar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

img_title PKS soal Peluang Dukung Prabowo 2 Periode: Ini Bukan Cepet-cepetan!

Bila PKS tak mampu membayarnya, Fahri mengancam akan menyita aset milik PKS. Menurut Fahri, eksekusi tetap bisa dilaksankan tanpa harus menunggu upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Eksekusi jalan terus tanpa menunggu Peninjauan Kembali. Karena ini terlalu clear dari awal Pengadilan Negeri Selatan, Pengadilan Tinggu, MA itu sudah clear," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.

img_title PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

Ia menambahkan akan segera mengirimkan surat terkait eksekusi untuk meminta semua dipenuhi. Selain itu, Fahri meminta agar PKS taat hukum. Putusan MA sudah final dan harus ditaati.

"Sekarang sudah final. Menyerah saja. Harus menunjukkan sikap patuh dan taat pada hukum negara. Ya pokoknya kita eksekusi dululah. Ya kalau enggak, saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," kata Fahri.

img_title Jadi Polemik, PKS Desak Mendagri Kaji Ulang Status 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut

Menurutnya, putusan MA menunjukkan apa yang dilakukan PKS sebagai perbuatan melawan hukum yang sempurna. Sebab sama sekali tak ada perbedaan sama sekali dari putusan tiap tingkatan. Selain itu, perkara ini sudah berjalan selama tiga tahun. Sejak akhir 2015.

Ditambahkan Fahri, sikap taat dan tunduk pada keputusan hukum lebih penting. Ini juga cara yang lebih sehat untuk membantu recovery nama PKS. Bila PKS terus mempertahankan dan ikut pemikiran kuasa hukum, dipastikan akan makin merusak nama partai. Karena itu, Fahri meminta kuasa hukum PKS mengikuti putusan hukum.

"Maka dia setiap perkara mendasarkan semuanya pada keputusan hukum, pada aturan. Kalau lawyer yang oknum-oknum pimpinan itu, orang disuruh taat, ini kata Pimpinan. Hukumnya abaikan, mana bisa menang, yang berlaku bukan AD/ART partai atau kata-kata pimpinan. Yang berlaku hukum negara. Ini yang enggak dipahami dari awal," kata Fahri.

Calon Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin (kanan)

Sah! Suhud Alynudin Resmi Jabat Ketua DPRD DKI Jakarta

Suhud Alynudin resmi dilantik menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta dengan sisa masa jabatan tahun 2024-2029 menggantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD sebelumnya.

img_title
VoxPop.co.id
8 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut