Fadli Zon: Negara Sedang Susah, RUU HIP Tak Punya Urgensi Sama Sekali

VoxPop – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai polemik karena banyak ditolak. RUU HIP dinilai tak punya urgensi sama sekali di tengah kondisi kesulitan negara menghadapi krisis akibat pandemi Corona (Covid-19).

img_title 35 Tahun Berlalu Sejak Pembantaian Tiananmen

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Fadli Zon. Menurut dia, RUU HIP melanggar fatsun ketatanegaraan dan sudah terlihat dengan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Dia menjelaskan RUU HIP bukan cuma direvisi tapi juga layak segera ditarik. Ada beberapa argumen yang disampaikan Fadli terhadap bobrok RUU tersebut.

img_title AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Lihat saja rumusan identifikasi masalahnya. Kalau kita baca naskah akademik RUU HIP, rumusan identifikasi masalah semacam itu sebenarnya lebih tepat diajukan saat kita hendak merumuskan undang-undang dasar, bukannya undang-undang," kata Fadli dalam keterangannya, Selasa, 16 Juni 2020.

Dia mengingatkan Pancasila adalah dasar negara. Artinya, jadi acuan dari segala sumber hukum, regulasi seperti UU. Namun, dalam RUU HIP ini ironis karena ingin jadikan Pancasila sebagai UU itu sendiri. 

img_title Sosok Ini yang Membuat Adik KH Agus Salim Tertarik Masuk Katolik

"Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika di sini," lanjut Anggota Komisi I DPR itu 

Fadli menambahkan, Pancasila tak boleh diatur UU. Sebab, seluruh produk hukum dan perundang-undangan menjadi implementasi dari Pancasila. Namun, berbeda dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Satu-satunya UU yang bisa mengatur institusionalisasi Pancasila hanyalah UUD 1945 dan bukan undang-undang di bawahnya, termasuk bukan juga oleh omnibus law. Kalau diteruskan, ini akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan," jelas Fadli.

Pun, ia mengkritisi bila RUU HIP cacat formil dan berpretensi menjadi omnibus law. Padahal, kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian. Belum lagi isi RUU ini yang melebar ke mana-mana karena terdapat berbagai isu.

"RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi. Isinya jadi ke mana-mana," ujarnya. 

Kemudian, Fadli curiga jika RUU HIP hanya dimunculkan untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Padahal, implementasi BPIP tak terlalu diperlukan karena dinilainya hanya menambah beban negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut