Muchdi Cs: Priyo Biang Pecah Belah Partai Berkarya
- VoxPop/M Ali Wafa
VoxPop – Prahara internal Partai Berkarya mencuat dan kepengurusan terbelah jadi dua yang berbeda ketua umum. Kubu Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwoprandjono merespons pernyataan Priyo Budi Santoso, Sekretaris Jenderal Berkarya kubu Tommy Soeharto.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang, heran dengan Priyo yang bicara soal upaya belah bambu di internal partai. Menurut dia, justru eks politikus Partai Golkar itu jadi biang pemecah belah partai.
"Justru Priyo lah biang pecah belah partai ini, no leader no manajemen sejak beliau gabung 2 tahun lalu di Berkarya," ujar Badar kepada VoxPop.co.id, pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca Juga: Prahara Berkarya, Tommy Soeharto Tak Sudi Akui Kepengurusan Muchdi Pr
Dia menegaskan, tudingan ke figur Priyo karena ada alasan. Ia menyebut jejak digital Priyo bisa dilihat sejak bergabung dengan Partai Berkarya. Badar mengkritisi kinerja Priyo di Pemilu 2019 yang lebih fokus urus capres-cawapres ketimbang Partai Berkarya.
"Beliau langsung cawe-cawe fokus urus capres di BPN saat itu. Boro-boro urus partai, pedoman untuk pemenangan partai saat pemilu saja tak dihiraukannya," tuturnya.
Kata Badar, sebagai sekjen, Priyo tak menjalankan perannya. Salah satu yang disinggungnya peran Priyo yang tak kelihatan di pengurus daerah.
"Persuratan dan administrasi kacau, sekretariat kosong melompong, mirip rumah hantu. Jadi partai berantakan, pengurus pusat dan daerah tak punya kompas mau diapakan partai ini?" jelasnya.
Ia pun mengklaim tidak ada keterlibatan pemerintah atau pihak ketiga dalam kisruh internal Berkarya. Ia menegaskan persoalan Berkarya murni urusan internal.
Menurutnya, keresahan para kader sudah terasa dalam dua tahun terakhir. Acuannya kegagalan Partai Berkarya lolos ambang batas parlemen. "Tidak ada keterlibatan pemerintah atau pihak ketiga di sini. Ini murni masalah internal partai yang salah kelola dan sedang mati suri," sebutnya.
Terkait rencana kubu Tommy ancam gugat Surat Keputusan (SK) Menkumham yang dimiliki pihaknya, Badar menjawab santai. Ia mengatakan Muchdi Pr dan jajaran pengurus siap meladeni gugatan tersebut.
"Lebih bagus, karena memang itu jalurnya bila ada yang perlu diketahui tentang SK Kemenkumham RI itu. Tak perlu buat yang aneh-aneh di internal Partai Berkarya karena wewenangnya sudah dicabut Kemenkumham per 30 Juli 2020," ujarnya.
