PAN Harap Jokowi Tidak Pilih Kepala Otorita IKN Dari Parpol

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.
Sumber :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

VoxPop – Penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah kewenangan Presiden Joko Widodo, sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan. Namun, Jokowi diminta tidak mengangkat kepala otorita yang terafiliasi dengan partai politik. 

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

"Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik manapun,” kata anggota Pansus RUU IKN, Guspardi Gaus, Jumat, 21 Januari 2022.

Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, alasan kepala otorita bukan dari kalangan partai politik. Sebab jabatan tersebut ditunjuk langsung oleh Presiden RI, dan bukan dipilih oleh rakyat lewat pilkada. 

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

"Sehingga jabatan tersebut langsung bertanggung jawab kepada kepala negara. Jadi kepala otorita ini penunjukan. Kalau dia orang yang dipilih oleh rakyat ya silakan saja bertarung karena merupakan kehendak dan keinginan masyarakat," kata anggota dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Tidak Pernah Punya Masalah Hukum

img_title Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Gurpardi juga berharap agar kepala otorita yang dipilih oleh Presiden Jokowi bukanlah orang-orang yang pernah bermasalah di masa lalunya dengan kasus hukum. 

Selain itu, menurut dia, agar tidak menimbulkan kegaduhan, Jokowi harus memilih kepala otorita yang tidak bermasalah dengan hukum. Ia juga meminta kepala negara memilih sosok yang memiliki integritas dan moral yang baik. 

“Bagaimana pun kita ingin pembangunan yang adem ayem, sebab bagaimanapun RUU IKN ini masih ada pro dan kontra, jadi jangan ada lagi kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra,” imbuhnya.

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka, dik

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut