Anggota DPR Respons Vonis Mati Ferdy Sambo: Konsekuensi Wajar Hingga Kaget Tak Menyangka
- VoxPop/M Ali Wafa
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengaku tidak setuju dengan Pidana Mati. Karena itu, ia menilai vonis hukuman seumur hidup, sebagaimana tuntutan JPU, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Hukuman seumur hidup itu sudah maksimal, aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati," kata Politikus PDIP tersebut.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau menyebabkan sistem elektronik atau CCTV tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhi putusan, majelis hakim lebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan Ferdy Sambo
dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri serta perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan. Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam hal ini," ujar hakim
