Siapkan Memori Banding Tambahan, KPU Bantah Ada Mediasi dengan Prima
- VoxPop/M Ali Wafa
VoxPop Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan tambahan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). KPU diperintahkan PN Jakpus agar tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Komisioner KPU, Mochammad Afifudin mengatakan, dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, halaman 42 disebutkan pengadilan mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator per tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil.
“Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022. Padahal, tak pernah ada proses mediasi,” kata Afifudin dalam konferensi pers, Jumat, 24 Maret 2023.
Pun, dia menyinggung pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan juga tanpa mediasi. Hal itu menurutnya melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1 tahun 2016.
Dia menyinggung merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi kecuali ditentukan lain.
Afifudin bilang, gugatan Prima tak termasuk perkara yang dikecualikan Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1 tahun 2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Lebih lanjut, dia mengatakan akibat pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi. Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1 tahun 2016..
Isi aturan tersebut yakni dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi.
Konfrensi Pers Partai Prima
- VoxPop/M Ali Wafa
Selain itu, menurutnya mengacu UU Pemilu tak dikenal alasan penundaan Pemilu. Namun, hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.
Pun, ia menyoroti eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Sebab, ia menekankan tak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.
