MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Terbuka, Cak Imin: Deg-degan Usai, Para Caleg Bersyukur

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sumber :
  • VoxPop/Yeni Lestari

Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

img_title Di Depan Delegasi IRI, Cak Udin Tegaskan Regenerasi Politik PKB Bukan Sekadar Slogan

Cak Imin mengaku deg-degan menunggu putusan terkait gugatan sistem pemilu yang selama ini bergulir di MK. Sebab, kata dia, para calon legislatif (caleg) telah menyiapkan dirinya untuk bertanding di Pemilu 2024. 

"Kita semua, para calon legislatif seluruh Indonesia, menunggu dan dengan penuh was-was dan deg-degan keputusan MK ini. Karena di dalam proses pengambilan keputusan, di saat-saat semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka," kata Cak Imin kepada wartawan seperti dikutip, Jumat, 16 Juni 2023.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

"Oleh karena itu hari ini, deg-degan itu sudah selesai, teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," sambungnya. 

Lebih lanjut, Cak Imin kemudian berpesan kepada para caleg di PKB untuk melanjutkan kerja-kerja politik guna merebut suara rakyat pada 14 Februari 2024 mendatang. 

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

"Kepada seluruh caleg PKB DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk meneruskan seluruh kerja-kerja politik merebut hati dan suara rakyat yang akan dibawa pada proses Pileg 14 Februari 2024," ungkapnya.

"Lanjutkan semua langkah-langkah para caleg dengan demikian maka posisi nomor berapapun di dalam daftar caleg saya nyatakan tidak ada bedanya," tegas Cak Imin.

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.

Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut