Verifikasi Ditolak, Aldi Taher Tak Bisa Maju jadi Caleg DPRD DKI Jakarta
- Danar Dono/VoxPop.co.id
Aldi Taher
- VoxPop.co.id/Nuvola Gloria
Diketahui, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta ke KPU DKI pada Sabtu, 13 Mei 2023. Namun, pada Minggu, 14 Mei 2023, mantan suami Dewi Perssik itu didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Perindo ke KPU.
Hasyim mengatakan, jika Aldi Taher sudah mengundurkan diri, maka KPU akan memastikan hal itu dengan mengecek surat pengunduran diri Aldi Taher dari PBB.
"Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum. KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," ujarnya.
Hasyim menambahkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seseorang hanya bisa dicalonkan menjadi caleg oleh satu partai politik pada satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan. Menurut dia, KPU pasti akan mengetahui orang yang menjadi bacaleg dari 2 partai yang berbeda atau menjadi bacaleg di 2 jenis atau lebih perwakilan.
