Mahkamah Agung Tolak PK Sengketa Proses Pemilu yang Diajukan Prima

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

JakartaMahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa proses pemilihan umum yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima) tentang partai politik peserta Pemilu 2024.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

MA resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DPP Prima terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

“Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan MA, Jumat, 11 Agustus 2023, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

img_title Intelijen AS Sebut China 'Miliki' Data 220 Juta Pemilih Pemilu

Konfrensi Pers Partai Prima usai menangkan gugatan di PN Jakpus.

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Dalam kasus ini, KPU RI menjadi pihak yang digugat. Perkara diputus oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin,  Anggota Majelis 1 Yodi Martono Wahyunadi dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun.

img_title Cegah OTT, Mendagri Minta Parpol Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Permohonan PK tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang diajukan oleh DPP PRIMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022.

Bahwa atas penetapan KPU RI tersebut, DPP Prima mengajukan gugatan sengketa proses pemilihan umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan registrasi perkara Nomor: 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang mana perkara tersebut sudah diputus pada tanggal 19 Januari 2023.

Dalam Putusan PK tersebut, MA berpendapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau PK, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VoxPop

“Dengan demikian sudah sepatutnya permohonan Peninjauan Kembali a quo dinyatakan tidak diterima,” tulis keterangan resmi MA.

DPP Prima menyatakan keberatan atas hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (ant)

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kader PSI agar tidak hanya membangun organisasi di atas kertas jika ingin meraih hasil maksimal di Pemilu 2029.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut