Saiful Mujani: Gibran Secara Etis Sebaiknya Mundur dari PDIP

Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan bahwa Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mundur sebagai kader atau anggota PDI Perjuangan. Sebab, Gibran daftar sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.

img_title Prabowo Imbau Masyarakat Tak Panik Hadapi Ketegangan Global

“Secara etis, harusnya Gibran mengajukan pengunduran diri dari partainya (PDIP),” kata Saiful Mujani melalui keterangannya pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan, begitu kader bergabung dengan partai lain untuk maju dalam pemilihan, otomatis keluar tanpa harus diperintahkan keluar. 

img_title Prediksi Prabowo: Perang Rusia-Ukraina Lebih Lama dari Perang Dunia II

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai menjalani tes kesehatan

Photo :
  • VoxPop/Yeni Lestari

“Namun, yang menarik adalah bahwa Gibran melangkah secara formal menjadi calon wakil presiden melalui Partai Golkar,” ujarnya.

img_title Prabowo di Depan Kadin: Semua Negara yang Gagal, Elitnya Ribut

Selain itu, Saiful menyebut majunya Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menimbulkan kontroversi karena maju sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo pada Pemilu Presiden 2024.

“Gibran masih sangat muda. Menjadi walikota baru dua tahun. Bahkan untuk memenuhi syarat maju sebagai cawapres juga kontroversial,” ungkapnya.

Apalagi, kata dia, pencalonan Gibran didahului oleh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), yang membolehoan warga berusia dibawah 40 tahun sejauh memiliki pengalaman kepala daerah atau elected official bisa menjadi cawapres. 

Padahal, usulan ini baru dilakukan pada September 2023, berbeda dengan usulan memundurkan batas umur calon presiden yang diusulkan oleh sejumlah partai politik jauh sebelumnya.

Tes Kesehatan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

“Gibran lolos menjadi calon wakil presiden karena ada perubahan ketentuan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi seperti membuat Undang-undang baru yang sebenarnya bukan wewenangnya. Seharusnya, hal itu dilakukan oleh DPR. Namun demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat sehingga Gibran bisa memenuhi syarat menjadi calon,” katanya.

Maka dari itu, Saiful mengatakan masuknya Gibran dengan adanya proses kontroversi Mahkamah Konstitusi berdampak negatif kepada Prabowo pada Pemilu Presiden 2024. Divmana, kata dia, ada peraturan perundangan yang diubah hanya untuk melayani kepentingan Gibran.

Memang, kata dia, saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa proses tersebut. Dengan dibentuknya Dewan Kehormatan, ia berharap sudah mengindikasikan keputusan membolehkan calon di bawah 40 tahun dengan ketentuan pengalaman sebagai elected official, mengindikasikan di sana ada kontroversi atau ada proses yang tidak normal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut