Diributkan 3 Capres, Majelis Masyayikh Sebut Dana Abadi Pesantren Sudah Terwujud

Sosialisasi UU No 18/2019 tentang Pesantren di Ponpes Salafiyah Syafiiyah
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jawa Timur - Menjelag Pemilu 2024, Dana Abadi Pesantren menjadi isu yang diangkat tiga calon presiden yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. Namun program ini justru pelaksanaannya telah berjalan.

img_title Bos BGN Siap Laksanakan Putusan MK, Skema Anggaran MBG Bakal Dibahas Kemenkeu

Pemerintah ternyata telah menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pondok pesantren dalam skema Dana Abadi Pesantren.

Ilustrasi pondok pesantren.

Photo :
  • VoxPop/Putra Nasution
img_title Kelola Keuangan Keluarga saat Biaya Daftar Ulang Kuliah dan Biaya Pendidikan Meningkat, Bagaimana Caranya?

Dana abadi pesantren ternyata sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

img_title MK Ingatkan Negara Tak Boleh Kurangi Anggaran Pendidikan 20 Persen Apapun Keterbatasan APBN yang Dialami

Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 2 November 2023. Dalam acara ini, Dana Abadi Pesantren ternyata sudah dilaksanakan untuk pertama kalinya tahun ini.

Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofarrozin mengatakan, Dana Abadi Pesantren saat ini bukan sekedar wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi. 

Untuk saat ini Dana Abadi Pesantren adalah bagian dari Dana Abadi Pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren terpilih untuk mengembangkan keilmuannya. "Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang," kata Gus Rozin.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. 

Gus Rozin menjelaskan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar bagi santri. Dana ini akan diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan yang totalnya Rp260 triliun. 

Dana abadi pesantren pada prinsipnya adalah dana APBN yang memang dialokasikan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren. Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur, dan bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut