Dibantu Lolos Hukuman Mati, Wildfrida Soik: Pak Prabowo Seperti Malaikat
- VoxPop.co.id/Yeni Lestari
Wilfrida bisa terbebas dari hukuman gantung, karena Mahkamah Tinggi Kota Bharu menyatakan TKI itu mengalami gangguan kejiwaan. Kendati Wilfrida resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara, namun dia belum diizinkan meninggalkan Negeri Jiran.
"Mahkamah Tinggi Kota Bharu memutuskan Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan," ujar perwakilan KBRI Kuala Lumpur.
Dengan adanya penarikan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut, maka membuat vonis bebas terhadap Walfrida berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Dengan telah berakhirnya proses hukum Walfrida maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, dia akan melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Walfrida disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.
