KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya memenuhi dua dari enam permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait transparansi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) karena berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan informasi pribadi.

img_title Di Balik Keputusan Sony Meninggalkan Disc Fisik, Ada Perubahan Besar dalam Cara Gamer Membeli Game

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU RI Sujana Donandi dalam sidang pemeriksaan awal Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dengan nomor sengketa 004/III/KIP-PSIP/2024 di Ruang Sidang I KI Pusat Wisma BSG, Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Adapun keenam permohonan yang disampaikan ICW kepada KPU RI pada Kamis (22/2), yaitu pertama, permohonan publik mengenai Sirekap; kedua, dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dari proses perencanaan dan implementasi Sirekap; ketiga, dokumen pengadaan Sikadeka yang mencakup kerangka acuan kerja, kontrak, laporan hasil penyelesaian pekerjaan.

img_title Membongkar Kacamata Pintar untuk Rekam Video: Di Balik Kemudahannya Tersimpan Risiko Penyalahgunaan

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Berikutnya; keempat, dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dan proses perencanaan dan implementasi Sikadeka; kelima, catatan digital atau log rekaman aktivitas Sirekap dari 1 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024; keenam, catatan digital atau log rekaman aktivitas Sikadeka dari 1 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024.

img_title Telkom Perluas Pemanfaatan Pendidikan Digital, Lebih dari 718 Ribu Siswa Manfaatkan PIJAR

Sujana mengatakan KPU hanya bisa menyanggupi memberikan akses pada permohonan satu dan dua, sedangkan permohonan ketiga hingga keenam tidak dapat diberikan karena berkaitan dengan HKI dan memuat informasi data pribadi.

"Tiga dan empat itu tidak dapat diberikan, karena berkaitan dengan HKI. Lima dan enam tidak dapat diberikan, karena memuat informasi pribadi," ujar Sujana.

Pada Senin (26/2), KPU menyebutkan permohonan data terkait ringkasan pengadaan Sirekap dan Sikadeka yang mencakup kerangka acuan kerja kontrak dan laporan hasil penyelesaian pekerjaan dapat diunduh melalui link yang sudah diberikan melalui surat elektronik.

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selain itu, permohonan data terkait ringkasan anggaran, proses perencanaan serta implementasi Sirekap dan Sikadeka dapat diunduh melalui link yang juga sudah dikirimkan.

Sementara itu, data terkait catatan digital atau log atau rekaman aktivitas Sirekap, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 115 Tahun 2024 memutuskan aplikasi Sirekap hanya diperuntukkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut